HeadlineRagam

Sosialisasi Penguatan Program BPKH, Selly Soroti Tata Kelola Dana Haji

×

Sosialisasi Penguatan Program BPKH, Selly Soroti Tata Kelola Dana Haji

Share this article

KOTA CIREBON.- Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Demikian diungkapkan Selly dalam kegiatan sosialisasi yang membahas penguatan tata kelola dana haji dan pelaksanaan rukun Islam kelima, bertempat di Aula Hotel Cordela, Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).
Selly menambahkan BPKH lembaga yang dipercaya pemerintah mengelola ratusan triliun dana haji.
Dana haji Rp 171 triliun merupakan uang titipan umat yang jumlahnya tak sedikit.  
“Pengelolaan dana BPKH harus dapat dirasakan dan disampaikan secara transparan kepada masyarakat, khususnya di Kota/Kabupaten Cirebon,” kata Selly.
Pengelolaan dana tersebut, lanjut Selly berlandaskan pada perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014, dengan tujuan utama mengupayakan penambahan nilai manfaat yang lebih besar.
Peningkatan nilai manfaat ini diharapkan dapat mengurangi nilai pelunasan haji bagi jemaah di masa mendatang.  
Selly menambahkan bahwa penempatan dana BPKH dilakukan secara Syariah dan tidak hanya terbatas pada deposito, tetapi juga diinvestasikan pada instrumen lain seperti sukuk dan investasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.  
Selly mengajak masyarakat untuk mulai menyiapkan diri secara finansial agar dapat menunaikan ibadah haji. “Kalau sudah mendapatkan kepercayaan dari negara, sisihkanlah rezeki untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima,” ujarnya. Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan pentingnya pengelolaan dana haji yang transparan dan berkeadilan.
terdapat sekitar 5,4 juta jamaah yang telah mendaftar dan masuk dalam daftar tunggu (waiting list) haji. Masa tunggu bervariasi, mulai dari 17 hingga 49 tahun, tergantung wilayah. Dengan adanya perubahan kebijakan dan kementerian baru, pemerintah menargetkan asas keadilan bagi seluruh daerah, dari Sabang hingga Merauke.
“Dulu Jawa Barat masa tunggunya 23 tahun, kini menjadi 26 tahun. Memang lebih lama, tapi kebijakan baru ini dibuat agar lebih adil bagi seluruh Indonesia,” jelasnya.
Hj. Selly juga menyoroti pengelolaan nilai manfaat dana haji oleh BPKH yang mencapai Rp170 triliun. Dari jumlah tersebut, keuntungan sekitar Rp12 triliun per tahun, namun pembagiannya dinilai belum sepenuhnya adil.
“Dari Rp12 triliun itu, hanya sekitar Rp4 triliun yang masuk ke rekening virtual 5,4 juta jamaah. Sementara Rp 7 triliun lebih digunakan untuk jamaah yang berangkat tahun ini, jumlahnya hanya sekitar 221 ribu orang. Inilah yang pernah disorot oleh MUI karena dinilai tidak sesuai asas keadilan,” tegasnya.
Sementara jajaran BPKH, Zulhendra mengatakan lembaganya mencatat pertumbuhan signifikan dalam pengelolaan dana haji.
“Dana yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai angka Rp 171 triliun, meningkat drastis dari kisaran Rp 90 triliun pada awal BPKH didirikan pada tahun 2017,” ujar Zulhendra.
Zulhendra menjelaskan bahwa peran BPKH sebagai amanat pemerintah untuk mengelola dana calon jemaah haji secara lebih transparan dan akuntabel. (Arif/CIBA)

Source : cirebonbagus.id