CIREBON — Proses investasi di Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat, meluapkan kekecewaannya setelah menerima sejumlah keluhan dari para pengusaha terkait lambannya proses perizinan. Ironisnya, hambatan tersebut justru disebut berasal dari konsultan perizinan, bukan dari instansi pemerintah.
Berry mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan kajian dan assessment di lapangan, teridentifikasi bahwa banyak konsultan perizinan tidak sigap dalam menyiapkan dokumen syarat investasi. Kondisi ini membuat investor merasa tidak nyaman, bahkan sebagian mengaku hampir mengalihkan rencana investasinya ke daerah lain.
“Kendalanya berasal dari konsultan perizinan yang kerjanya lelet. Ini yang bikin investor tidak nyaman berinvestasi di Kabupaten Cirebon,” tegas Berry, Rabu (10/12/2025).
Menurut Berry, sejumlah dokumen teknis seperti IPR, amdal, rekomendasi Amdal Lalin, dokumen lingkungan, Pertek hingga PBG, kerap diselesaikan dengan sangat lambat oleh konsultan. Bahkan, ada kasus pengurusan dokumen yang tak kunjung selesai hingga bertahun-tahun.
Padahal, kata Berry, perangkat daerah hanya tinggal meng-ACC dokumen yang disiapkan konsultan. Jika berkas lengkap, dinas tidak memiliki alasan untuk menunda.
“Setelah kita pelajari, dinas tidak mempersulit. Masalahnya justru di konsultan perizinan yang memperlambat proses kelengkapan dokumen,” ujarnya.
Berry menilai, Pemerintah Kabupaten Cirebon selama ini cukup terbuka terhadap investasi dan tidak mempersulit pelaku usaha. Justru sikap tidak profesional dari beberapa konsultan mencoreng iklim investasi daerah dan merugikan investor yang berkomitmen membuka lapangan kerja.
“Kasihan para investor yang sudah keluar uang banyak, tapi perizinannya lama disetujui. Ini bukan kesalahan dinas, tapi kelalaian konsultan perencanaan,” tambahnya.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak memerlukan waktu lama, asalkan seluruh persyaratan lengkap.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat layanan. Berdasarkan mekanisme di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), permohonan diproses dalam waktu 1×24 jam sejak berkas masuk.
“Jika dokumen lengkap dan benar, izin bisa selesai hanya dalam dua hari kerja,” katanya.
Masyarakat juga dipersilakan memantau langsung perkembangan proses PBG melalui laman SIMBG dengan memasukkan nomor registrasi. Bagi pemohon yang memakai jasa konsultan, Sunanto menyarankan agar rutin meminta laporan perkembangan, punkasnya. (Afif/CIBA)
Source : cirebonbagus.id











